Gara-Gara Sakit Hati, Warga Mestong Dibacok Rekan Sendiri
Ilustrasi - Garis Polisi-Pixabay-Jambi Independent
"Akibat peristiwa itu, Korban mengalami luka robek di bagian leher hingga ke rahang kanan, luka robek di leher sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kanan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mestong.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Buka 230 Formasi CPNS
BACA JUGA:Usulan Pemprov Tidak Spesifik
"Pelaku dapat dikenakan Pasan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (jun/zen)