Polsek Telanaipura Amankan Pelaku Penganiayaan
--
Jambi - Seorang pria tega menghabisi nyawa seorang penjaga kos, lantaran tersulut emosi dan sakit hati oleh perlakuan penjaga kos terhadap istrinya. Pelaku merupakan JP (21), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi.
Dirinya harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban yakni Sopyan (36), warga Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Korban meninggal dunia usai mendapat 8 luka tusukan, yakni 4 dibagian perut, dan 4 tusukan di bagian lengan dan tangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Telanaipura, AKP S. Harefa, dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Agustus 2024. Harefa menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos, yang terletak di Karya Maju Jalan Jenderal A Thalib RT 008, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Kronologinya pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, pemilik kos mendapati korban telah terluka dan langsung memberitahu anaknya serta suaminya untuk menggotong korban dan membawa korban ke RSUD Raden Mattaher, untuk mendapatkan perawatan medis,” sebutnya.
Harefa melanjutkan bahwa pada pukul 21.30 WIB korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi,
dari pihak keluarga langsung membawa korban untuk dimakamkan di Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
“Pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 WIB, Team Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya,” sebutnya.
Pelaku diamankan di pagar drum 16 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian terlapor di bawa ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, karena istri pelaku menyampaikan kepada pelaku, bahwa korban selaku penjaga kos meminta uang terhadap istrinya, pada saat istri korban membawa tamu ke kos tersebut,” jelasnya.
Mendengarkan pengaduan dari sang istri, pelaku lalu mendatangi dan menanyakan kenapa korban, dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
“Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian korban, dan pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tutupnya. (eri/ira)