Transaksi Jual Kulit Harimau Sumatera Gagal
--
JAMBI –Anggota polisi kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit dan tulang harimau Sumatera serta sisik trenggiling di Jalan Lintas Bangko–Kerinci KM 6, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Ali Ambran dan Bustarudin. Serta dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Mazardi dan Basri .
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2024, saat Mazardi mengunjungi rumah Ali Ambran dan menawarkan kulit dan tulang harimau Sumatera seharga Rp 75 juta. Meskipun Ali Ambran mengetahui bahwa perdagangan harimau Sumatera ilegal, ia tetap berusaha menjual barang tersebut melalui perantara, Basri.
“Negosiasi harga akhirnya mencapai Rp 100 juta untuk keseluruhan barang, dengan sisik trenggiling juga dimasukkan dalam transaksi,” sebut JPU, Floramida.
Pada 24 Mei 2024, Ali Ambran meminta bantuan Bustarudin untuk mengantarkan barang tersebut ke Bangko menggunakan mobil pick-up. Namun, saat sampai di lokasi tujuan, Basri tidak muncul.
“Ali Ambran dan Bustarudin kemudian berhenti di cucian mobil KM 6, Jalan Lintas Bangko–Kerinci. Saat itu mereka ditemui oleh tim polisi kehutanan yang mendapatkan informasi tentang transaksi ilegal ini,” sebut Floramida lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau Sumatera serta sisik trenggiling di dalam mobil pick-up. Identifikasi menunjukkan bahwa kulit harimau yang ditemukan merupakan spesimen betina dengan ukuran yang cukup lengkap, sedangkan sisik trenggiling memiliki ciri khas morfologi yang sesuai dengan spesiesnya.
Pihak kepolisian kehutanan menegaskan bahwa harimau Sumatera dan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi menurut UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Perdagangan dan kepemilikan satwa langka ini melanggar undang-undang yang berlaku.
Saat ini, Ali Ambran, Bustarudin, Mazardi, dan Basri menghadapi dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Satwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ira)