Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Tebo, Minta Paripurna Dibatalkan

DEMO: Para mahasiswa yang tergabung dalam Gematako saat berunjuk rasa di gedung DPRD Tebo. -IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Tebo. Mereka menuntut pembatalan paripurna RAPBDP, Senin, 26 Agustus 2024.

Oki, perwakilan mahasiswa mengatakan, pihaknya mendesak pembatalan sidang paripurna terkait pandangan akhir fraksi terhadap nota pengantar APBD Perubahan tahun 2024.

Diwaktu bersamaan di ruang Badan Anggaran (Banggar), dewan sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi I, II dan III untuk menindaklanjuti pengaduan warga, LSM terhadap persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMS. 

Bahkan informasinya sore kemarin, dewan juga melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2024 melalui paripurna DPRD yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Tebo, Varial Adhi Putra.

BACA JUGA:Jalur Darat Tidak akan Dibuka, Mobilisasi Hasil Tambang Batu Bara di Jambi

BACA JUGA:Gandeng Tokoh Baru, Romi Siap Daftar ke KPUD Jambi

Pantauan media ini, aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut juga sempat dihadang petugas keamanan, saat massanmemaksa masuk ke dalam ruang sidang utama gedung DPRD Tebo.

Gontok-gontokan dan saling dorong dengan petugas keamanan pun tak terelakan di pintu ruang sidang utama, yang biasa digunakan untuk rapat Paripurna DPRD Tebo. 

Kedatangan pengunjuk rasa ini sendiri disambut oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri AB. Menurut Aivandari, dinamika yang terjadi di DPRD sudah melalui mekanismenya. Pelaksanaan kegiatan APBD sudah melampuai limit waktu akan dilaksanakan di APBD perubahan.

”Kegiatan yang terjadi pergeseran tidak terlaksana sudah kami tegaskan, bahwa wajib dilaksanakan. Itu sudah menjadi kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (OPD),” kata Aivandri, di hadapan massa mahasiswa.

BACA JUGA:Kami Butuh Air Dua Bulan, Air di Mendalo Darat Tak Mengalir

BACA JUGA:Damai Ahok

Dikatakan dia, untuk membatalkan agenda hari ini harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus).

”Saya tidak bisa memutuskan apa yang diminta. Banmus yang punya kewenangan. Itu sudah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Tebo,” kata dia. (wan/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan