Pelaku Karhutla di Sarolangun Diamankan

--

SAROLANGUN – Pihak Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan MT (62 tahun) warga Sungai Meranti Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.


Kejadian ini terjadi pada  Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) wilayah Kecamatan Madiangin Timur Kabupaten Sarolangun Jambi.


Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, dalam konfrensi pers di Mapolres Sarolangun, Selasa, 27 Agustus 2024, mengatakan, kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.


Personel Satreskrim yang sedang melaksanakan piket didatangi karyawan PT AAS dengan membawa seorang laki-laki yang bernama MT.


“Diduga MT ini pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jadi atas laporan tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Sarolangun bersama dengan petugas KHPH Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan lokasi,” ujarnya.


Setelah dilakukan pengecekan, tambahnya, lokasi ditemukan dalam keaadaan terbakar dengan luas sekitar 3,0368 hektar dan masih menyisakan asap.


“Selanjutnya personel melakukan interogasi tersangka MT, dan atas keterangan MT bahwa benar dia yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan,” terangnya.


Selanjutnya tersangka MT dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu bilah parang dengan gagang kayu, satu buah korek api berwarna biru, satu buah jeriken warna merah yang di dalamnya masih tersisa BBM jenis Partalite, satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah mesin sinso merek Robin, satu potongan kayu bekas terbakar, dan satu buah mesin penyemprot air.


Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan maka ditetapkan pasal yang dilanggar Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Pasal 108 Undang-Undang No 6 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014  Tentang Perkebunan.


“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda banyak Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (cr02/ira)

Tag
Share