Kurangi Stunting Di Pinggiran, SAH Minta Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

Sutan Adil Hendra (SAH)-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM memiliki pemikiran yang brilian dalam pembangunan desa di Indonesia khususnya dalam bidang kesehatan pencegahan dan penurunan angka stunting.

Dalam pandangan tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini, Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di Indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil. 

"Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting. Stunting akan berpengaruh  terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki," ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Rabu (28 Agustus 2024) kemarin.

Dalam berbagai kesempatan tokoh yang dijuluki bapak beasiswa Jambi itu menambahkan pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

BACA JUGA:10 Manfaat Menakjubkan dari Air Rebusan Daun Pepaya untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Kebakaran di Rantau Panjang Muaro Jambi Meluas, Citra Satelit KKI Warsi Ungkap Luasnya Mencapai 927 Hektar!

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota," jelasnya.

Dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan, termasuk masalah penangganan stunting.

Penanganan stunting merupakan prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi prioritas nasional, sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan penanganan stunting berskala desa. 

Selanjutnya SAH menambahkan, rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.  Kemudian Aturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa adalah Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera.

BACA JUGA:Ribuan Simpatisan Iringi BBS Jun Mahir Mendaftar ke KPU Muaro Jambi

BACA JUGA:Dokumen Pencalonan Haris-Sani Diperiksa KPU Setelah Resmi Mendaftar

Oleh karena itu SAH menilai peran lintas sektor sangat penting dalam penanganan stunting. Contoh kegiatan penanganan stunting di desa adalah pembangunan/rehabilitasi Poskesdes/Polindes dan Posyandu, Konseling dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui, pembangunan sanitasi dan air bersih, Pembangunan MCK, Pelatihan dan Pembinaan Kader Kesehatan Masyarakat.

"Kita berharap dengan program-program pemerintah tersebut, dapat menanggulangi dan mendukung percepatan dalam penurunan angka stunting di Indonesia," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan