Perketat Pengawasan Minuman Berakohol
--
Jambi - Dalam menghadapi potensi masalah keamanan yang mungkin timbul menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Satpol PP Kota Jambi melakukan pengawasan ekstra terhadap peredaran minuman beralkohol.
Terutama di wilayah pinggiran kota yang dicurigai sebagai pusat aktivitas konsumsi minol.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, pentingnya antisipasi terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan menjelaskan bahwa kegiatan kriminalitas sering kali dipicu oleh konsumsi Minol.
"Kami akan melakukan antisipasi Nataru, tetap turun ke lokasi-lokasi yang dicurigai jadi peredaran Minol. Utamanya wilayah pinggiran," jelas Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, Kamis (7/12).
Fokus pengawasan terutama pada tempat-tempat seperti Bar, PUB, Karaoke, dan warung remang-remang, yang dikenal sebagai tempat konsumsi Minol yang potensial.
Dengan kesadaran akan keterkaitan antara Minol dan tindakan kriminalitas, langkah-langkah pencegahan seperti ini dianggap sebagai upaya yang relevan dan proaktif.
Keterlibatan masyarakat dianggap sebagai kunci untuk memperkuat upaya pencegahan dan menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh penjual atau distributor Minol ilegal.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Sebelumnya juga, Satpol PP Kota Jambi melakukan razia minol di sejumlah tempat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali. (zen/ira)