Tim Gabungan Selidiki Karhutla di Lahan PT AMM dengan Pengambilan Sampel dan Koordinat
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di lahan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Tanjung Jabung Barat diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. --jambi.tribunnews.com
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Tanjung Jabung Barat sedang diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN Tanjab Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup telah mengecek lokasi di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Selain melakukan inspeksi, tim juga mengambil titik koordinat dan sampel tanah dari lokasi yang diduga berada di area konsesi PT AMM.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan data akurat terkait luas area yang terbakar dan memastikan apakah kebakaran ini benar-benar terjadi di lahan milik perusahaan.
BACA JUGA:Berangkat dari Rumah Alm Kol Abundjani, Romi-Sudirman Mendaftar ke KPU Provinsi Jambi
BACA JUGA:Kondisi Air Sungai Batanghari Menurun, PDAM Kota Jambi Sebut Perlu Alternatif Sumber Air Baku
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengungkapkan pihaknya akan melakukan overlay data koordinat dengan peta dari BPN dan Dinas Perkebunan.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pemilik lahan dan menunggu hasil uji laboratorium tanah untuk memperkuat bukti,” tuturnya.
Polda Jambi juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam mencegah karhutla dengan meningkatkan pengawasan dan menyiapkan fasilitas yang memadai.
AKBP Reza mengimbau agar masyarakat dan perusahaan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Hal itu mengingat dampak serius yang bisa ditimbulkan.
BACA JUGA:Tanggulangi Kekeringan, Pj Walikota Jambi Distribusikan Pompa Air ke 17 Kelompok Tani
BACA JUGA:Lomba KADARKUM Tingkat Kota Jambi 2024 Dimulai, Empat Kecamatan Lolos ke Babak Final
Kasus ini menjadi perhatian besar, karena tidak hanya melibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lahan konsesi mereka dari ancaman karhutla.