Rudapaksa Gadis 13 Tahun Asal Batanghari, Empat Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi

DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat anggota Polres Tanjab Timur menggiring empat tersangka kasus rudapaksa, Jumat 30 Agustus 2024. -Harpandi/JAMBIKORAN.COM-

MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM– Empat pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) ditangkap oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban yang berinisial MD, seorang putus sekolah dari Kabupaten Batanghari, melaporkan tindakan keji yang dialaminya.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, bersama Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kasi Humas Iptu Edi Tasrif, menggelar konferensi pers pada Kamis siang, 29 Agustus 2024, untuk memberikan detail mengenai penanganan kasus tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Heri Supriawan mengungkapkan bahwa korban awalnya pergi jalan-jalan ke Kota Jambi dan bertemu dengan temannya di kawasan Seberang Kota Jambi.
Setelah pertemuan tersebut, korban dan temannya melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

Di sinilah kejadian tragis terjadi. Keempat pelaku yang belum disebutkan identitasnya ini diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap MD, yang mengakibatkan trauma mendalam pada korban.
Setelah itu, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama temannya ini nongkrong di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di GOR tersebut, korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka Soni (23). Disaat itu, tersangka ini mengajak korban untuk berjalan-jalan.

Dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Induk Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat.

Sekitar pukul 20.00 wib, di pasar induk itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban, kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhi gadis belia tersebut.

"Setalah itu, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ke GOR, lalu mereka berpisah," ungkapnya.
Selanjutnya, AKBP Heri Supriawan juga menjelaskan, pada tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 wib, disaat korban dan temannya nongkrong di area GOR yang sama, korban dihampiri oleh tersangka lain atas nama Irfan (24).

Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan. Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah disuatu tempat yang ada di belakang GOR.

Disitu, tersangka ini mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak. Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa dan melucuti celana korban hingga batas lutut, lalu membaringkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban.

"Setelah korban disetubuhi, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ketempat awal mereka bertemu, di bagian depan GOR," jelasnya.

Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong. Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.

Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.

Di kawasan itu, mereka berdua singgah di salah satu pondok dan masuk kedalamnya. Setelah itu, tersangka membaringkan tubuh korban diatas kasur yang ada di dalam pondok itu, lalu melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan