Rudapaksa Gadis 13 Tahun Asal Batanghari, Empat Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi
DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat anggota Polres Tanjab Timur menggiring empat tersangka kasus rudapaksa, Jumat 30 Agustus 2024. -Harpandi/JAMBIKORAN.COM-
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.
"Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.
Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadia untuk korban jika menuruti kemauannya.
Kemudian, Bujang turut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di atas kasur, tempat Tomy melakukan hal yang sama terhadap korban sebelumnya.
"Usai melakukan aksinya, tersangka Bujang ini memberi korban hadia, berupa uang Rp 100 ribu," tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, kasus ini sendiri terkuat usai korban memberi tau kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Tanjab Timur.
"Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mencari tau identitas tersangka dan berhasil mengamankan keempat tersangka," tuturnya.
Diduga, antara para pelaku ini saling berkomunikasi untuk memberi tahu jika korban bisa disetubuhi. Akan tetapi, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Adapun untuk ancaman hukuman atas Undang-undang tersebut yakni, kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar," sebutnya.
Atas kejadian ini, dirinya mengimbau kepada orang tua memiliki anak perempuan, untuk lebih mengawasi anaknya, agar terhindar dari kejahatan seksual.
"Untuk masyarakat Kabupaten Tanjab Timur yang memiliki anak atau saudara perempuan, tolong dijaga dan lebih diperhatikan pergaulan. Jangan sampai menjadi incaran pelaku kejahatan seksual, yang mungkin saja tersangka bisa dari orang terdekat," imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan wanita akhir-akhir ini cukup marak terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.
"Seperti yang terjadi kali ini, kalau kita lihat, kejadiannya cukup miris. Korban istilahnya itu digilir oleh empat pria," tegasnya.
Oleh karena itu, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, dalam hal ini Unit PPA komitmen, terhadap pelanggaran tindak pidana terhadap anak di bawah umur akan menjadi atensi untuk dituntaskan dan diproses secara hukum.
"Dari empat tersangka ini, tiga orang masih lajang dan satu tersangka atas nama Bujang sudah berkeluarga," pungkasnya. (*)