Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online, Server Teridentifikasi dari Luar Negeri

Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media sejak 3 tahun belakangan. --jambi.tribunnews.com

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo dari April hingga Agustus 2024.

PLT Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza, menegaskan komitmen untuk memberantas judi online dan rutin melakukan patroli cyber terhadap situs-situs yang terindikasi.

"Kami dari Subdit Cyber berkomitmen selalu melakukan patroli Cyber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online. Hingga saat ini sudah hampir 353 situs judi online yang kita ajukan pemblokiran ke Kominfo dari bulan April 2024," ujar Reza, Jum'at 30 Agustus 2024. 

Menurutnya, server  situ judi online yang terpantau tim cyber Polda Jambi berada diluar negeri dan keberadaannya tidak terdata di sistem  personel, hal itu menjadi kendala dalam pemberantasan. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Serukan Media untuk Mewujudkan Pilkada Serentak yang Harmonis dan Bermartabat

BACA JUGA:Tim PPK Ormawa Universitas Jambi Terapkan Smart Farming Berbasis PLTS di Kelurahan Bakung Jaya

"Itu menjadi kendala, namun kita tetap melakukan upaya penyelidikan dan berkordinasi dengan Bareskrim Polri agar dapat mengungkap perkara ini secara tuntas," tutur Reza. 

Dia menghimbau kepada masyarakat, khususnya di provinsi Jambi dilarang untuk bermain judi online ataupun mempromosikan situs judi online, karena sudah menjadi atensi semua pihak bahkan presiden.

"Kedepan saya harapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online atau mempromosikan situs judi online," pungkasnya.(*)

Tag
Share