Selebgram di Jambi Diamankan Polisi

Selebgram Jambi diamankan setelah kedapatan promosi situs judi online.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi - Subdit V Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan seorang wanita yang melakukan promosi atau endorsement situs website judi online melalui akun media sosialnya.

Tersangka yakni berinisial CS (21), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jambi. CS diamankan di kediamannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

CS melakukan endorse terhadap link situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadi miliknya, yang memiliki followers lebih dari 70 ribu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit handphone iPhone 11, 1 akun Instagram, dan 1 bundel dokumen hasil tangkapan layar akun Instagram.

BACA JUGA:Bagnaia dan Bastianini Nantikan Persaingan di GP Aragon

BACA JUGA:Juventus Umumkan Transfer Teun Koopmeiners

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrisus Polda Jambi, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.

 Dirinya mengatakan bahwa, CS telah melakukan pekerjaan tersebut sejak November 2022.

“Dari pekerjaan tersebut, CS mendapatkan keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta, sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka kurang lebih Rp 50 juta, yang digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

AKBP Taufik mengatakan kronologi berawal saat tim unit 4 Subdit Cyber melakukan patroli Cyber dan menemukan satu akun Instagram yang mempromosikan situs judi online melalui insta story miliknya.

BACA JUGA:Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Saat Laga di Markas Las Palmas

BACA JUGA:Bergiliran Gauli Gadis Belia, 4 Pria di Sabak Diringkus

“Kemudian tim melakukan profiling untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan pada 22 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti,” sebutnya.

Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 20p8 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. 

Tag
Share