Polda Jambi Berhasil Tangkap Selebgram Jambi yang Posting Situs Judi Online, Akui Dapat Rp 2-4 Juta Per Postin

Selebgram Jambi berinisial CS (21) ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan situs judi online sebanyak 20 kali sejak tahun 2022.--jambi.tribunnews.com

JAMBI,JAMBIKORAN.COM -  Selebgram Jambi berinisial CS (21) ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan situs judi online sebanyak 20 kali sejak tahun 2022.

Saat diperiksa oleh polisi, CS mengaku bahwa ia mulai mempromosikan judi online pada tahun 2022 setelah ditawari melalui pesan Instagram oleh seseorang untuk memposting situs judi tersebut. 

"Awalnya ada yang ngajak, jadi dia DM (Direct Message) Instagram saya. Targetnya bebas," ujar CS saat ditanya polisi di Polda Jambi, Jum'at 30 Agustus 2024. 

Dia juga menyebut, bayaran untuk satu postingan judi online bisa mencapai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan aktivitas terlarang itu diketahui oleh orang tua CS. 

BACA JUGA:Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online, Server Teridentifikasi dari Luar Negeri

BACA JUGA:Kapolda Jambi Serukan Media untuk Mewujudkan Pilkada Serentak yang Harmonis dan Bermartabat

"Ada yang 2 juta dan 4 juta pak. Iya diketahui orang tua," ujarnya

Sebelumnya, selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan. 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik menuturkan, setelah mengamankan CS, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan orang lain dan bandar sius judi online dalam kasus perjudian online tersebut.

"Ini masih didalami karena situs, server luar negeri," ujar Taufik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan