Selebgram di Jambi Diamankan Polisi
Selebgram Jambi diamankan setelah kedapatan promosi situs judi online.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Sementara itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku promosi situs judi online.
Tersangka yakni berinisial BW (19), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi. BW merupakan admin akun Instagram @liaranjambi yang memiliki pengikut lebih dari 50 ribu, dan melakukan promosi situs judi online menggunakan akun Instagram tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Lakukan Pengawasan Ketat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
BACA JUGA:Lokasi Penempatan Sofa yang Disarankan
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone Realme 5i, 1 akun Instagram liaranjambi, 8 lembar dokumen hasil tangkap layar akun Instagram liaranjambi dan situs judi online.
“Setiap minggunya, BW mendapatkan keuntungan senilai Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang didapatkan oleh BW mencapai Rp 18 juta, keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, modifikasi motor, hingga bermain judi online,” jelasnya.
AKBP Taufik menyampaikan bahwa BW diamankan pada 23 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB. BW membuat akun liaranjambi sejak tahun 2020 untuk mencari banyak followers, yang nantinya digunakan sebagai media endorsement.
“Situs judi online ini berasal dari luar negeri, dan keuntungan setelah melakukan endorse ini, dikirimkan melalui e wallet dana lensa balap milik BW,” sebutnya.
BACA JUGA:8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Rumah Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Minta Jangan Euforia, Lolos Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Jambi
Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 20p8 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Eri/zen)