Parpol Dapat Alihkan Dukungan, Jika Hanya Ada Satu Paslon

PERATURAN: Anggota KPU RI Idham Holik dalam sesi jumpa pers di KPU RI.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - KPU RI menyatakan Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah, dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Dalam sesi jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Jumat (30 Agustus 2024), Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2–4 September 2024.

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.

Menurut dia, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Anies akan Bentuk Partai Baru

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Isu Bergabung ke Golkar

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana Parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.

Alasannya, berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan, yaitu mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.

“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.

BACA JUGA:Pengamat Nilai Tuntutan Ojol Bisa Berdampak Negatif

BACA JUGA:Pengeluaran Wisman Capai 1.500 Dolar AS

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers yang sama menyebut, ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 42 kabupaten.

Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa pendaftaran itu diperpanjang sampai dengan 4 September 2024. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan