RSUD Raden Mattaher Kembali Digugat Perusahaan Pengelolaan Limbah Rp 1 Miliar

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jambi, terkait pengelolaan limbah. -ist-

JAMBI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah sebelumnya digugat atas kasus wanprestasi hingga Rp 12 miliar, kini Rumah Sakit milik Provinsi Jambi itu kembali digugat salah satu Perusahaan Pengelolaan Limbah hingga Rp 1 miliar.

Hakim Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan bahwa gugatan tersebut teregister pada Kamis 18 Desember 2025. Tercatat pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini.

Perusahaan pengelola limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

BACA JUGA:Gegara Kesehatan Terdakwa Drop Sidang Korupsi HGU Tol Tempino–Jambi Ditunda

BACA JUGA:Sidak Pasar Angso Duo, Harga Bahan Pokok Masih Stabil

"Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.7 miliar dan denda keterlambatan Rp 547 juta," ujarnya.

Menurut Otto, perkara tersebut segera disidangkan dan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.

"Perkara perdata tersebut akan segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.,"ujarnya.

Diketahui, pihak RSUD Raden Mattaher digugat hingga Rp 12 miliar. Gugatan datang dari rekanan penyedia alat kesehatan.

BACA JUGA:Hindari Mobil dari Arah Berlawanan, Innova Terjun ke Parit di Jalan Lintas Muara Enim

BACA JUGA:Imbau Jaga Kerukunan Umat Beragama, Walikota Jambi Bagikan Sembako Natal

Gugatan yang diajukan oleh rekanan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jambi tersebut diajukan karena rumah sakit diduga wanprestasi dalam pembayaran pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah tersebut.

Disampaikan Otto Edwin, Humas Pengadilan Negeri Jambi bahwa gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi yang ditujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. RSUD Raden Mattaher Jambi resmi digugat oleh rekanannya PT Rajawali Nusindo terkait pengadaan alat kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan