Ditemukan Sajam dan Korek Api Berbentuk Senpi

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat melakukan penggeledahan menyita barang bukti senjata tajam, dan korek api berbentuk senjata api jenis revolver, dari rumah KR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Pendaftar CPNS Sarolangun Capai 2.056 Orang
KR saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Jambi, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap security pabrik kelapa sawit, PT Selaras Mitra Sarimba (SMS).


KR diduga melakukan penganiayaan, karena tidak terima buah sawit miliknya dianggap mentah, dan dikembalikan oleh karyawan PT tersebut. KR langsung menelepon manajemen karena tidak terima dengan tindakan security.


Dua security perusahaan langsung mendatangi rumah KR, bermaksud untuk menjelaskan penolakan buah sawit tersebut. Namun, KR justru melakukan aksi kekerasan hingga satu Security mengalami luka.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Sambut Kedatangan Tim Pemeriksa JKN BPKR RI
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, saat diwawancarai pada Selasa 3 September 2024 mengatakan, laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik, bahwa KR yang dilaporkan menggunakan senjata tajam dan senjata api jenis revolver.


"Hasil penggeledahan yang kita lakukan ditemukan senjata tajam, kemudian ditemukan senjata api yang sebenarnya itu bukan senjata api, tapi merupakan korek api yang menyerupai revolver, saat ini sudah kita amankan," katanya.


Andri melanjutkan bahwa, saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tebo tersebut masih dalam penyelidikan, dan pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yang disampaikan oleh pelapor, dan ditemukan di rumah terlapor.


"Status terlapor saat ini, masih sebagai saksi, kemarin kita panggil yang bersangkutan ada kegiatan, kita menghargai semua informasi yang diberikan kepada kita, ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir, tapi tetap kita klarifikasi," tuturnya. (eri/ira)

Tag
Share