Polisi Mankan Senjata Api Rakitan dan 8 Amunisi SS1 Dari Penangkapan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Batanghari Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan di dampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim saat ekspos tersangka dan barang bukti kasus narkotika. -Subhi/Jambi Independent -
BATANGHARI- Anggota gabungan Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil menciduk dua orang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi.
Penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba ini terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,
Kedua terduga tersebut berinisial BT (46) warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi yang pada saat di introgasi petugas kedua terduga tersebut ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari sesorang berinisial GT yang berada di Kabupaten Sekayu Provinsi, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polda Jambi Tahan Dua Tersangka Pelaku Mafia Tanah
Dari kedua tangan terduga tersebut petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan lengkap dengan 8 butir amunisi.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan di dampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, menyampaikan langsung pada saat menggelar Press Release di Mako Polres Batanghari, Rabu 3 September 2024.
Adanya penangkapan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba saat itu akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air.
“Kedua terduga kita amankan di dua lokasi yang berbeda, satu diantaranya terduga BH pada waktu itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,
Selanjutnya penangkapan kedua terduga ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat , bahwa para terduga ini sudah meresahkan dengan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.
“Atas laporan masyarakat tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini kedua terduga penyalahgunaan narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu .
Lalu plastik klip bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 8,12 gram (bruto), 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) wadah permen merek HAPPYDENT warna putih. Kemudian, 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.
BACA JUGA:DPO Pemerasan Sopir, Warga Rangkiling Mandiangin Ditangkap
Selanjutnya, polisi juga mengamankan, 1 (satu) unit senjata rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver. Sebanyak 8 (delapan) butir amunisi Tajam jenis SS1.
Pihak kepolisian Polres Batanghari saat ini masih melakukan pengembangan Kasus terkait jaringan narkoba dan kepemilikan senpi yang dibawa pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatan tersebut kedua terduga penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sub/ira)