Hanya Ada Satu Cakada Tunggal

Fadhil-Bakhtiar, pasangan calon tunggal Kepala Daerah Batanghari-Subhi-

MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Batanghari telah memperpanjang pendaftaran paslon  Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Batanghari, sejak 2 hingga 4 September 2024 kemarin.

Namun, sejak perpanjangan pendaftaran tersebut tak ada tambahan paslon yang mendaftrakan calon kepala daerah lainnya.
BACA JUGA:Warga Serang Polsek Kumpe Ilir Pasca Satu Tahanan Ditemukan Tewas
Di mana, sejak 27-29 Agustus pendaftaran awal dan penutupan pada 30, 31 Agustus dan 1 September 2024 kemarin, hanya ada satu paslon yang mendaftarkan di KPU Batanghari.

Kendati demikian, sejarah baru di wilayah Kabupaten Batanghari, tercipta calon tunggal melawan kotak kosong, pada Pilkada Serentak tahun 2024 di kabupaten ini.

Sejak Pilkada ini berlangsung, untuk di wilayah Kabupaten Batanghari, belum ada calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A Halim menyampaikan, untuk masa perpanjangan pendaftaran penerimaan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Batanghari telah berakhir.

“Kami sampaikan hanya 1 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari (Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar) soal partai pengusung/pengusul tetap tidak ada berubah masih sebanyak 9 parpol,” kata dia.

Seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Atau mendapat dukungan total suara sah sebanyak 95.47%.

“Jika tidak ada pendaftar, maka kami akan menetapkan 1 Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari,” sebutnya.

“Kami tetap lanjut pada proses tahapan penelitian administrasi sampai dgn perbaikan jika terdapat kekeliruan berkas syarat maupun persyaratan Calon. Penetapan Calon sesuai dgn PKPU 8 tahun 2024 akan kami tetapkan pada 22 September 2024,” jelasnya.

Lanjutnya,  pihaknya pada prinsipnya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU nomor 2 Tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tertuang pd Pasal 54D angka (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
BACA JUGA:Terus Cari Data Kelas Menengah Yang Turun Kelas Untuk Dibantu
"Mengenai gambaran surat suara bisa saya gambarkan seperti sisi kanan berisi kotak persegi bergambar pasangan calon dan sisi kiri hanya kotak persegi yang tidak bergambar/putih polos bisa disebut dengan istilah (kotak kosong),” paparnya.

“Terkait 1 pasangan calon kami sampaikan bahwa dinamika ini hal yg biasa terjadi. Calon tunggal ini juha terjadi di pilkada serentak 2020 dan 2018,” sebutnya.

Sementara Terkait teknis pelaksanaan Calon tunggal masih menunggu arahan dr KPU Provinsi dan KPU RI.

Namun tetap tidak merubah tahapan, dengan tetap melaksanakan sesuai ketentuan.

“Tentu kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, kita ketahui bersama bahwa Batanghari yang satu-satunya di Provinsi Jambi yang menerima pendaftar 1 pasangan calon,” pungkasnya (sub/zen)

Tag
Share