Pemilik CV Karo Karo Diburu

--

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi masih terus memburu Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo yang diduga melakukan penipuan investasi DO Kelapa sawit terhadap warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi DO kelapa sawit.
Pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, kasus tersebut dalam tahap penyidikan upaya pengejaran terhadap pelaku.


"Para pelaku hingga saat ini masih buron," ujarnya baru-baru ini.
Ia menyampaikan, apabila ada yang tahu di mana keberadaan para pelaku ini diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.


"Kalau ada pihak atau korban yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor ke Polda Jambi," sebutnya.
Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.


Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan, awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.


"Awalnya itu Rp 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," katanya.
Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.


"Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen perbulan untuk jumlah nominal yang kami setor," sebutnya.
Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.


"Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar unit 19," sebutnya.


Dia menyampaikan, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan juga telah membuat laporan di Polda Jambi. Dirinya bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.


"Ya nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp 5 miliar," sebutnya.
Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Akan tetapi, belum membuat laporan ke polisi.
Yang jadi korban banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, sebabnya kan masing-masing. Karena panjangnya laporan ini kita tidak tahu juga," tuturnya.


Mereka disampaikan dia, tergabung dalam warga Bahar Grup. Perlu diketahui, investasi DO kelapa sawit dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.
"Setahun itu lancar, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang kami setor. Tidak pakai tener, ada juga sih yang pakai tener, setahun dua tahun," kata dia.


Ia berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya.


Kami harap pelaku ini bisa ditangkap, mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali. Urusan yang kami jalankan ini juga tidak terlalu bertele-tele," ungkapnya.


Saat melapor ke Polda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan