Komisi X DPR Sepakati Lima Kesimpulan Masalah Anggaran Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.-ANTARA-

JAKARTA - Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan dengan amanat konstitusi.
 
Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Kami telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri Faqih.
 
Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

BACA JUGA:Flora Endemik Langka Dehaasia Ditemukan di TNMB Sudah Terancam Punah

BACA JUGA:Tanaman Hias yang Bagus Menurut Feng Shui

Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD, mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.
 
Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, serta belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.
 
Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

BACA JUGA:Fakta Rumah Menghadap Selatan Menurut Feng Shui

BACA JUGA:Tak Diberi Uang, Ayah Kandung Dianiaya
 
Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.(*)

Tag
Share