Agnez Mo Digugat Ari Bias Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
--
Penyanyi Agnez Mo kini menghadapi gugatan dari Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diwakili oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang. Dalam keterangan resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus ini tercatat dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Ari Bias, bertindak sebagai penggugat, sedangkan Agnez Monica Muljoto, yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, terdaftar sebagai tergugat.
BACA JUGA:Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga
Sebelumnya, Ari Bias telah mengirimkan dua surat somasi kepada Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta. Kasus ini merujuk pada kejadian sekitar Mei 2023, di mana Agnez Mo diduga membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pada konser-konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di konser yang diselenggarakan oleh HW Group. Menurut Minola, Agnez Mo tidak meminta izin atau membayar hak cipta yang seharusnya diterima oleh Ari Bias sebagai pencipta lagu.
BACA JUGA:Tak Sebanding, Ribuan Pelamar Rebutkan 110 Kuota CPNS di Pemkab Batanghari
"Peristiwa ini terjadi hampir satu tahun lalu, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar hak-hak ekonomi yang menjadi hak Ari Bias," jelas Minola dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 September 2024.
Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait gugatan ini.