Pemkot Jambi Disomasi

TINJAU: Anggota DPRD Kota Jambi, saat meninjau kondisi SDN 212 Kota Jambi.--

JAMBI - Persoalan konflik lahan SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, hingga belum juga menemukan titik temu.

Kabar terbaru, Keluarga Hermanto, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat somasi kedua kepada Pemkot Jambi.

Di mana diketahui, isinya perihal meminta agar Pemkot Jambi segera untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Somasi tersebut dibenarkan oleh Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi.

BACA JUGA:Manfaat Kopi Jika Diminum di Pagi Hari

"Proses ganti rugi masih dalam pembahasan pemerintah Kota Jambi, namun saat masih proses, Pemkot Jambi menerima somasi kedua dari kuasa hukum, yang meminta untuk segera menyelesaikan keputusan MA tersebut,” ungkapnya.

“Apabila putusan itu tidak segera dilaksanakan, maka Senin tanggal 11 Desember ini pihak penggungat akan menutup akses pintu masuk ke sekolah secara penuh," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Selain itu, Fahmi mengatakan, penggugat juga meminta sekolah untuk mengosongkan lahan yang digugat.

"Kemudian dari surat itu juga kami sudah minta bagian hukum untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk menanggapi hal itu," katanya.

BACA JUGA:Ciri Sunscreen Tidak Cocok di Kulit

Sementara itu, Kepala SDN 212, Sapiroh saat dikonfirmasi pada Senin sore (11/12), mengenai persoalan itu membenarkan jika ada surat somasi dari kuasa hukum penggugat.

"Iya benar, tapi sampai saat ini belum ada tindakan sesuai yang dilayangkan dalam surat itu. Ini kami sedang mau rapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Jambi turun lapangan  untuk melihat kondisi SDN 212, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru yang tengah dalam proses penyelesaian sengketa tanah.

Saat sampai depan pintu gerbang sekolah, rombongan komisi IV yang diketuai oleh Jefrizen, terkejut karena melihat pintu gerbang masuk sekolah ditutup oleh yang punya tanah.

BACA JUGA:Tips Atasi Ketombe Membandel

Jefrizen, Ketua Komisi IV, memberikan penjelasan terkait situasi tersebut.

Menurutnya, rombongan Komisi IV telah berdiskusi dengan Kepala Sekolah (kepsek) dan ahli waris yang mengelola tanah tersebut.

Mereka menginformasikan bahwa proses hukum terkait lahan tersebut sudah selesai, dan Pemkot wajib membayar ganti rugi.

Namun, karena melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses administrasi memerlukan waktu.

BACA JUGA:MTQ Tingkat Desa Kedemangan Memukau

"Kami bertemu kepsek dan ahli waris dengan yang punya tanah ini, mereka menyerahkan ke pengacara, karena proses hukumnya sudah selesai, memang pemerintah harus membayar. Pemkot wajib bayar. Hanya saja memang butuh waktu saat menyelesaikan dokumen-dokumennya karena ini menggunakan dana APBD," ungkap Jefrizen. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan