Aipda MS Dijatuhi Sanksi PTDH
DIPECAT: Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan memimpin upacara PDTH terhadap Aipda MS.--
MUARASABAK - Tidak main-main dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan dan melakukan hal yang dianggap melebihi batas kewajaran, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya, Senin (11/12).
Aipda MS, dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, sehingga harus menerima sanksi PDTH.
Upacara tersebut yang langsungkan di halaman Mapolres Tanjab Timur, juga turut dihadiri Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Novrizal, para pejabat utama serta jajaran Kapolsek dan personel Polres Tanjab Timur lainnya.
AKBP Heri Supriawan mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI.
BACA JUGA:Mahasiswa UNIB Tunggu Peserta Pemilu Adu Argumen di Kampus
Selanjutnya, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya.
"Kemudian asas kemanfaatan, dimana pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.
Dirinya juga menegaskan, tentunya keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Survei Kompas Prabowo-Gibran Tidak Satu Putaran
"Sebagai manusia biasa, saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujarnya.
AKBP Heri juga berharap, agar kedepannya tidak ada lagi upacara seperti ini. Untuk itu, hendaknya seluruh anggota bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Seluruh persoil Polres Tanjab Timur harus selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan ciptakan kebersamaan. Agar nantinya institusi Polri akan memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
"Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," harapnya.
Untuk diketahui, Aipda MS yang menerima sanksi PTDH ini sebelumnya berdinas di Sabhara Polda Jambi, dan dilakukan Demosi ke Polres Tanjab Timur. Selama ditugaskan di Polres Tanjab Timur, Aipda MS melanggar kedisiplinan, dengan meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri atau desersi.
BACA JUGA:TPN Pastikan Ganjar Utamakan Pemulihan Hak Korban HAM di Wadas
Selain itu, yang bersangkutan juga tersandung kasus asusila, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak tiri dan KKEP, dengan masa hukuman selama 11 tahun penjara. (pan/enn)