Akhirnya Kader Tersangka Kasus Asusila Anak di Singkawang Dipecat PKS

Ilustrasi Kades PKS Singkawang--

JAMBIKORAN.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil tindakan terhadap kasus yang melibatkan salah satu kadernya berinisial HA, yang juga merupakan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

HA menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan kini telah dipecat dari partainya.

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS, Ahmad Heryawan (Aher), setelah mengikuti Rakernas PKS di wilayah Jakarta Pusat pada hari Minggu 22 September 2024 mengatakan, "Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum."

BACA JUGA:Siap Diuji Layak Fungsi, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Segera Beroperasi

BACA JUGA:Rapat Polemik Kebocoran Data, Komisi I DPR Undang Polhukam-Kominfo Besok

Aher menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila yang terjadi. Kader yang terlibat juga telah diberhentikan dari keanggotaan partai serta dari posisinya sebagai anggota DPRD.

"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," jelasnya.

HA, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus asusila, dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa, 17 September 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi ini.

Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif.

BACA JUGA:Beginilah Reaksi Tubuh, Jika Tersedot dalam Pusaran Air

BACA JUGA:Update Patch Mobile Legends, Kali Ini Akan Hadirkan Hero Baru?

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengusulkan agar jabatan HA sebagai anggota DPRD ditangguhkan hingga proses hukumnya selesai. Ia juga menyarankan agar DPRD Singkawang memproses HA berdasarkan pelanggaran kode etik karena telah dilantik.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya.

Dalam kasus asusila anak ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan