Polda Jambi Segera Panggil Direktur PT. MSI

Ilustrasi--

JAMBI - Kasus penelantaran 42 jamaah umroh PT. Miftah Safari Internusa (MSI) Tour terus berlanjut di Polda Jambi. Direktur Utama PT MSI, Miftahuddin segera dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dalam waktu dekat. Muftahuddin yang dilaporkan ke Polda Jambi, merupakan warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan, bahwa pimpinan MSI akan dipanggil.

"Iya, hari Selasa 12 Desember 2023 kita lakukan panggilan terhadap terlapor (Miftahuddin)," kata Andri, Senin (11/12)

Sebelumnya, dari keterangan pelapor, Nur Habibullah, pihaknya memenuhi kembali panggilan ke Polda Jambi, untuk mendatangkan saksi-saksi guna untuk menyelesaikan laporan sebelumnya. Total saksi yang sudah diperiksa ada empat orang, salah satu diantaranya ada jamaah, dan juga staf agensi.

BACA JUGA:Kajati Jambi Turun ke Jalan Ajak Masyarakat Tidak Korupsi

“Kita diminta untuk mendatangkan saksi-saksi. Sejauh ini saksi yang pertama ada  dua, dan kali ini juga dua. Kita sudah mengikuti semua apa yang diminta kepolisian, berkas dan bukti sudah dilengkapi semua,” katanya beberapa waktu lalu.  

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu, pihak agen sekaligus korban mendatangi Polda Jambi, Kamis (16/11) lalu. Nus Habibullah, yang merupakan agen PT MSI di Jambi membuat laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh pimpinan PT. Miftah Safari Internusa (MSI) yang tidak membayar tiket kebernagkatan 42 jamaah Umroh asal Jambi,  begitu juga dengan tiket kepulangan mereka dari tanah suci. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 680 juta. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan