Lebih dari 100 Ribu Pekerja Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan--

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa lebih dari 100 ribu pekerja telah menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Agustus 2024.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa manfaat yang diberikan tidak hanya berupa tunai, tetapi juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja.

"Dari awal pelaksanaan klaim JKP pada 2022, kami telah membayarkan total manfaat sebesar Rp675 miliar kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Anggoro dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection di Jakarta, Rabu.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada bulan Agustus lalu tercatat 46.240 pekerja mengalami PHK, dengan 80 persen di antaranya telah mendapatkan manfaat JKP.

BACA JUGA:Bawa 52 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi DItuntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Berikut 5 Tips Mendidik Anak Supaya Menjadi Cerdas dan Sukses

 

Anggoro juga mencatat adanya kesenjangan, di mana 20 persen dari mereka yang terdampak belum memenuhi syarat untuk menerima manfaat tersebut.

Dia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar segera melaporkan setiap kasus PHK ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, sehingga verifikasi terhadap pekerja yang berhak menerima JKP dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Dia juga mengingatkan bahwa untuk menjadi peserta JKP selain menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti minimal tiga program perlindungan, perlu juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Anggoro juga menyebut akan dilakukan peninjauan dari implementasinya selama dua tahun terakhir untuk memastikan peningkatan kualitas program JKP.

BACA JUGA:Arti Mimpi Hewan Peliharaan Mati, Tanda Stres atau Pertanda Lain?

BACA JUGA:Pojok Baca Gen Cerdas : Membangun Generasi Cerdas Literasi dan Numerasi

"Jadi setelah diluncurkan dua tahun lalu memang secara regulasi kita harus me-review dua tahun, sehingga dengan adanya event ini kita bisa mendapatkan insight setelah kita menerapkan dua tahun kita tahu di mana area improvement dan saat yang sama kita bisa mendengar pengalaman negara lain," demikian Anggoro Eko Cahyo. (*)

Tag
Share