Kerinci Miliki 7 Kawasan Perkotaan

Komplek perkantoran Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah. -ist-

KERINCI - Kabupaten Kerinci saat ini memiliki 7 Kawasan Perkotaan yang saat ini sedang dilakukan penyusunan rencana tata ruang wilayah untuk 7 daerah perkotaan tersebut.


Tujuh daerah perkotaan tersebut adalah perkotaan Siulak, Perkotaan Batang Sangkut, Kawasan Perkotaan Sanggaran Agung, Perkotaan Siulak Deras, Perkotaan Semurup , Perkotaan Hiang dan Perkotaan Jujun.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, Maya, menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang telah menyusun materi teknis.


Selian itu juga menyiapkan rancangan Perkada untuk tujuh kawasan perkotaan tersebut, beserta dokumen pendukung lbga yaitu dokumen KLHS dan dokumen kajian kebijakan seluruh Raperkada tersebut.

BACA JUGA:Komisi X: Guru Rentan Dikriminalisasi

BACA JUGA:Sudah Berprogres 37,75 Persen Bakal Terdapat Rest Area Tipe A


“Ini akan kita tindak lanjuti dengan proses penetapannya yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2025,” terangnya.


Dijelaskan Kadis PUPR Kerinci bahwa untuk Rencana Daerah Tata Ruang Perkotaan Siulak, saat ini untuk dokumen materi dan Raperkada sudah disusun tahun 2019. Kemudian dokumen materi teknis dan Raperkada telah di di revisi menyesuaikan aturan terbaru tahun 2022.


“Kondisi saat ini belum ditetapkan peraturan kepala daerah, upaya yang dilakukan  tahun 2024 Reviu data spesial dan Up dating data sekunder. Rencana pelaksanaan penetapan Raperkada tahun 2025 di prioritaskan mengingat perkotaan  Siulak Sebagai ibu kota Kabupaten,” jelasnya.

Untuk Rencana Daerah Tata Ruang untuk perkotaan Batang Sangkir, saat ini dokumen teknis dan Raperkada sudah di susun ditahun 2019. Sedang kondisi saat ini belum ditetapkan Perkasa, untuk rencana pelaksanaan penetapan Raperkada di tahun 2026.


Kemudian RDTR untuk perkotaan Sanggarang Agung untuk dokumen teknis sudah disusun di tahun 2019, yang belum Peraturan Kepala Daerah. “Upaya yang dilakukan di tahun 2024, Reviu Data Spasial dan Updating data sekunder untuk rencana pelaksanaan penetapan Raperkada di  2026,” ungkapnya.


Kadis PUPR Kerinci menjelaskan, bahwa untuk wilayah perkotaan Siulak Deras, untuk dokumen teknis sudah di tahun 2029. Direncanakan pelaksanaan Penetapan Raperkada di 2027.


Sama halnya dengan rencana darat tata ruang untuk wilayah Perkotaan Hiang dokumen teknis dan Raperkada sudah disusun ditahun 2021 konsisi saat ini belum di tetapkan Raperkada dan direncanakan di tahun 2027.
Untuk RDTR Perkotaan untuk wilayah Perkotaan Semurup, dokumen materi dan Raperkada sudah disusun pada tahun 2021. Saat ini belum ditetapkan peraturan Kepala Daerah rencana pelaksanaan penetapan Raperda tahun 2027.


Sedangkan untuk RDTr perkotaan Hiang dan RDRT Jujun  dokumen materi sudah disusun, kondisi ini belum ditetapkan perda rencana pelaksanaan di tahun 2027 untuk perkotaan Hiang dan 2028 untuk pelaksanaan Penetapan Raperkada 2028. (sap/ira)

Tag
Share