Khairi Sebut 2 Tahap Serahkan Uang ke Ahmadi, Pengacara Ungkap Fakta Aliran Dana Hibah Tak Sampai ke Khusaeri
Suasana sidang 4 terdakwa perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh ketika saling bersaksi.-Finarman/JAMBIKORAN.COM-
“Uang mengalir ke Walikota sehingga harusnya tidak menjadi tanggungan Khusaeri. Kan terbukti dipersidangan aliran dana itu ngga ada ke Khusaeri. Tetapi ada aliran dana menurut keterangan 3 terdakwa dari KONI diserahkan kepada Walikota Sungai Penuh Rp 140 juta,” tegasnya.
Terkait dengan aliran dana sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan Gubernur Cup, Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo dan Tomi Ferdian, menyatakan bahwa uang tersebut dimasukkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk pencairan dana KONI atas rekomendasi Kepala Dinas Dispora.
BACA JUGA:Tips Praktis Membersihkan Freezer Agar Tetap Higienis dan Bebas Bau
BACA JUGA:Helen dan Diding Akan Disidang di Jambi, Kejati Jambi Terima SPDP Dua Gembong Narkotika Jambi
Namun, dalam proposal pengajuan anggaran, tidak ada peruntukan khusus untuk Gubernur Cup yang baru dilaksanakan pada Januari 2023 dan terungkap dalam BAP pada Mei 2023.
Jaksa juga mengungkapkan mengenai aliran dana kepada saksi AZ yang terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 100 juta dan Rp 40 juta, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan AZ kepada atlet. ()