DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 T
--
Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Kedua, pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar Rp 55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp 2.429.309.383.500.
Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi sebesar Rp 2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 125.795.273.500.
"Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp 70.081.342.000," ujarnya.
Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp 16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp 14.448.387.208 dan Hibah PT Jasa Raharja sebesar Rp 1.705.794.750.
Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, Alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp 111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp 4.360.382.820.291.
Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp 4.471.952.527.827. (Enn/Viz)