Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?
Ilustrasi memgupengumpulan suara--
BACA JUGA:KPU RI Rekrut Kembali KPPS, Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir
Selain honor, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS jika terjadi risiko saat bertugas:
- Santunan meninggal dunia: Rp 36 juta
- Santunan cacat permanen: Rp 30,8 juta
- Santunan luka berat: Rp 16,5 juta
BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap
BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu
- Santunan luka sedang: Rp 8,25 juta
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta
Tugas dan Wewenang KPPS
Tugas KPPS meliputi berbagai aspek teknis pemilu, seperti:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).
2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
3. Membuat berita acara hasil penghitungan suara.