Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?

Ilustrasi memgupengumpulan suara--

BACA JUGA:KPU RI Rekrut Kembali KPPS, Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir

Selain honor, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS jika terjadi risiko saat bertugas:

- Santunan meninggal dunia: Rp 36 juta

- Santunan cacat permanen: Rp 30,8 juta

- Santunan luka berat: Rp 16,5 juta

BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap

BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu

- Santunan luka sedang: Rp 8,25 juta

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta

Tugas dan Wewenang KPPS

Tugas KPPS meliputi berbagai aspek teknis pemilu, seperti:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).

2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

3. Membuat berita acara hasil penghitungan suara.

Tag
Share