Direktur Perusahaan Diperiksa Penyidik Nahkoda Kapal Penabrak Jembatan Auduri Tersangka
Kapal tongkang penabrak jembatan Aurduri I diamankan DitPolairud Polda Jambi. Sementara nahkoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka. -Dok/Jambi Independent -
Jambi - Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, terkait kasus kapal tongkang batubara tabrak tiang penyangga jembatan Aurduri I, Kota Jambi, pada Minggu, 17 November 2024.
Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas kasus tersebut. Tersangka yakni berinisial SY, yang merupakan nahkoda kapal tugboat TB Equator XII.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat diwawancarai pada Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Mucikari Pucuk Jambi Diringkus Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka TPPO
“Satu orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SY yang merupakan nahkoda kapal,” kata dia.
Tersangka diancam pasal 323 ayat 2 dan atau pasal 302 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman paling lama 10 tahun agau dengda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, dalam kasus tersebut penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, telah melakukan pemanggilan terhadap direktur perusahaan dari PT Putra Batanghari, yang merupakan pemilik kapal tongkang batubara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap DG yang merupakan direktur PT Putra Batanghari, untuk diberikan beberapa pertanyaan atas peristiwa tersebut,” jelasnya.
Amin melanjutkan bahwa perusahaan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban, terkait kerusakan tiang fender jembatan Aurduri 1 Kota Jambi tersebut. (eri/ira)