Polisi Amankan 13 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Orang

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, merilis sejumlah pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). -Elvina/Jambi Independent -

JAMBI - Dalam kurun waktu 1 bulan, Polda Jambi dan Polres jajaran telah mengamankan belasan tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Ada sebanyak 13 orang tersangka, yang telah berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran dari 10 laporan polisi.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan, ada sebanyak 10 laporan polisi yang diterima oleh Polda Jambi, termasuk Polres dan Polresta jajaran.


"Dari 10 laporan polisi, ada 13 orang korban, dan 2 diantaranya masih dibawah umur,” sebutnya.

BACA JUGA:Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Kota Jambi Resmi Ditutup, 30 Peserta Lulus dengan 10 Terbaik Terpilih

BACA JUGA: Bawaslu Jambi Petakan TPS Rawan, Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung


Kristian menyampaikan, bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus operandi yang diungkap adalah eksploitasi seksual terhadap korbannya, dan menawarkan korban kepada pelanggan.


"Tapi tidak menutup kemungkinan kedepan kita tetap melakukan penyelidikan dengan modus operandi yang lainnya, termasuk PMI dan lain sebagainya," katanya.


Dari 10 laporan polisi yang diungkap, ada sebanyak 2 laporan polisi dengan 3 orang tersangka yang dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.


"Dari jumlah laporan polisi yang masuk dalam 1 bulan ini, kita (Subdit Renakta) sendiri ada 2 laporan polisi dengan 3 orang tersangka," kata dia.


Sementara, Polresta Jambi sendiri ada 2 laporan polisi dengan jumlah 4 orang tersangka. Lalu, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 1 laporan dengan 1 orang tersangka.


Kemudian, Polres Bungo 1 laporan dengan 1 orang tersangka. Lalu, Polres Merangin 2 laporan dengan 2 tersangka dan Polres Sarolangun 1 laporan dengan 1 tersangka serta Polres Kerinci 1 laporan dengan 1 tersangka.


"Semua tersangka dalam laporan tersebut telah dilakukan penahanan di polres jajaran, dan 3 orang tersangka yang dihadirkan ini, merupakan tangkapan atau ungkap kasus dari 2 laporan yang masuk ke Polda Jambi," ungkapnya.


Tersangka diancam pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 200 juta. (eri/ira)

Tag
Share