Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.-antara-


“Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak. Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan tertdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender,” lanjutnya.


“Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tukas Bagja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan