Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.-antara-
JAKARTA - Bawaslu melakukan kajian awal terhadap 130 laporan, dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pemilihan 2024.
Angka tersebut merupakan data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya.
BACA JUGA:Menanti, Hasil Resmi, Tetap Jaga, Kondusifitas
BACA JUGA:Evaluasi Audit Stunting 2024 Kota Jambi Pemerintah Kota Jambi dalam Percepatan Penurunan
Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor.
Rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan adalah, pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
“Dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.
Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” kata Bagja.
Selanjutnya, kata Bagja, dugaan pelanggaraan politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari 1 dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 7 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
Adapun 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
“Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Bagja.