Puluhan Juta untuk Saweran Biduan, Fakta Baru Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang

Saksi kasus korupsi dana Desa Harimau Tandang hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.-IST/ Jambi Independent-


Atas perbuatannya tersebut, Syamsul dijerat dengan dakwaan sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini terus disidangkan, dan jaksa penuntut umum akan melanjutkan penyelidikan untuk membongkar lebih jauh praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Harimau Tandang tersebut. (*/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan