Dua Pencuri Besi Pagar SMAN 7 Jambi Didakwa

Ilustrasi Pencurian.-Ist/Ilustrasi-

JAMBI – Sidang pembacaan dakwaan perkara pencurian terhadap dua pemuda, Muhammad Amri dan Muhammad Fikri, digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dihadapkan pada dakwaan pencurian besi pagar di lingkungan SMA 7 Kota Jambi.


Menurut dakwaan, pada malam hari Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, kedua terdakwa melakukan pencurian bersama-sama di SMA 7 Kota Jambi yang terletak di Jl. M. Zuhdi, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk. Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan dengan tujuan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan dengan cara bersekutu.


Peristiwa bermula saat terdakwa Muhammad Amri yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh Muhammad Fikri. Fikri mengajak Amri untuk mencuri besi pagar dengan mengatakan, “Payo kito ambil besi” yang dijawab oleh Amri, “Dimano?” Fikri menjawab, “Didarat, di SMA.”

BACA JUGA:80 Persen BUMD Sudah Berjalan

BACA JUGA:Mess Pemda Jadi Sumber PAD


Setelah itu, keduanya sepakat untuk pergi bersama menuju lokasi pencurian dengan menggunakan sepeda motor milik Amri.


Sesampainya di SMAN 7, kedua terdakwa melihat dua unit pagar besi berwarna hijau dengan ukuran masing-masing 1,4 x 1,2 meter dan 1,4 x 1,3 meter. Mereka kemudian mengangkat dan melipat pagar tersebut untuk dibawa pergi.


Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sebelum berhasil membawa barang curian tersebut.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan