Perusak Kotak Suara Kembali Menyerahkan Diri
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi -Dok/Jambi Independent-
Jambi - Seorang tersangka pengrusakan TPS di Sungai Penuh, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jambi, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekira pukul 17.45 WIB.
Tersangka tersebut berinisial HG, yang terlibat dalam kasus pengrusakan TPS secara bersama-sama, yang terjadi di TPS 01, dalam SDN 40 Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Kerinci telah berhasil mengamankan 10 pelaku pengrusakan TPS di Sungai Penuh tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Kamis, 5 Desember 2024 menyampaikan bahwa HG menyerahkan diri karena takut ditangkap, dan HG sebelumnya juga terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pilkada 2020 lalu.
BACA JUGA:Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintahan yang Bersih
BACA JUGA:5 Pimpinan KPK Baru Disetujui Untuk Masa Jabatan 2024-2029
“Setelah dilakukan pengembangan, dan keterangan dari tersangka, bahwa ada keterlibatan pelaku lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dikeluarkan SPKapnya yaitu HG dan AT,” kata dia.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka W yang dijadwalkan hari ini (Jumat red). Andri menegaskan W hanya punya 2 pilihan, yaitu menyerahkan diri atau ditangkap dimanapun berada.
Kronologisnya, HG bersama W sekitar pukul 17.30 pada 27 November 2024 lalu, menuju ke TPS 01 desa Koto Limau manis. W dihubungi oleh seseorang untuk melakukan eksekusi di TPS tersebut.
“Posisinya berdua tersangka HG serahkan Diri ke Polda Jambi berboncengan HG dengan W, dan terjadilah perusakan di beberapa tempat oleh 10 orang yang sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka HG adalah tersangka tindak pidana pilkada tahun 2020 lalu, yang merupakan mantan ketua PPK Koto Baru, bersama dengan 4 anggota lainnya.
“Yang salah satunya sudah dilakukan penangkapan berinisial EK, hasil dari interogasi, saat peristiwa tahun 2020 mereka melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat,” jelasnya
Andri melanjutkan bahwa saat itu, proses penyelidikan yang dilakukan telah masuk proses penetapan tersangka. Karena habis masa penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu lebih dari 14 hari, maka para tersangka dilepas demi hukum.
“Kemudian mereka kembali ke Sungai Penuh, dan terjadilah tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada 27 November 2024, artinya ini merupakan kejadian berulang,” sebutnya.
Terhadap tersangka HG, Andri mengatakan bahwa sama seperti tersangka lainnya, HG diancam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.
“Pemilik kendaraan baru dipanggil esok hari (hari ini,red), sehingga kami belum mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan tersebut,” tutupnya.
Selain itu, Wein Arifin, S.IP., M.IP Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, saat diwawancarai kemarin (Kamis, red) mengatakan bahwa, pada tahun 2020 tersebut kasusnya adalah penggelembungan suara.
“Saat itu ada penambahan sebanyak 2.000 suara, dan tahapannya sudah sampai dengan penetapan 5 tersangka, yang merupakan anggota PPK Koto Baru,” sebutnya. (Eri/zen)