PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Prabowo Subianto Jelaskan Alasannya

Ilustrasi foto Prabowo --

JAMBIKORAN.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap dijalankan pada 2025, meskipun menuai penolakan dari berbagai pihak.

Prabowo menyebutkan kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan akan diberlakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.

Berikut dua alasan utama mengapa kebijakan ini tetap diterapkan:

1. Amanat Undang-Undang

BACA JUGA:Presiden Siapkan Kajian PPN Tidak hanya Satu Tarif

BACA JUGA:Indonesia Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Bagaimana dengan Negara Bebas PPN?

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan aturan ini, meski dengan penerapan yang lebih selektif.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Ya, kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

2. Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Prabowo menegaskan, PPN 12% tidak akan membebani rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah telah mengambil langkah untuk melindungi masyarakat dengan pendapatan rendah.

BACA JUGA:Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen akan Diundur

BACA JUGA:DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.

Kriteria Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait barang-barang yang akan terkena PPN 12%. Pada dasarnya, barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan masuk dalam kategori tersebut, seperti mobil mewah dan hunian mewah. Namun, pemerintah juga membuka peluang untuk memperluas cakupan barang yang dikenakan pajak.

Dasco menyebutkan bahwa barang yang tergolong mewah umumnya bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. Berikut daftar barang yang selama ini dikenakan PPnBM:

BACA JUGA:Indef Sebut Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Bila PPN Naik 12 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan