Ko Apex Tersangka Lagi Kasus Penipuan dan Penggelapan
Arfandi Alias Ko Apex saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu, Polda Jambi kembali menetapkan status tersangka kepada Ko Apex dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. -Dok/Jambi Independent -
JAMBI- Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi telah melaksanakan gelar perkara penggelapan yang dilaporkan oleh PT SBS, dengan terlapor adalah Ko Apex, yang merupakan direktur PT FBS.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan police line, terhadap objek yang diduga terjadi penggelapan, pada saat terlapor membeli sebidang tanah.
“Hari ini (Jumat Red), telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari senin, KA yang saat ini ada di lapas akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
BACA JUGA: Pj Bupati Sarolangun,Tegaskan Pengisian JPT Pratama Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merangkak Naik
Andri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap penjual tanah. Penjual tanah mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh pelapor, dan diubah semuanya untuk kepentingan tersangka Ko Apex.
“Jadi kondisinya, tanah yang dibeli seharusnya untuk PT SBS, namun digunakan untuk usaha PT FBS,” ungkapnya.
Tersangka diancam pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan oenggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Sidang putusan berlangsung pada Jumat 29 November 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dalam sidang yang menyita perhatian, artis DJ Dinar Candy, kekasih terdakwa, tampak hadir mengenakan kaos merah muda untuk memberikan dukungan moral.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan yang merugikan PT SBS.
"Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari laporan pihak PT SBS terkait pemalsuan dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang yang digunakan untuk kepentingan ilegal.
Tindakan tersebut dinilai merugikan perusahaan secara material dan reputasi bisnisnya.
Sidang ini menarik perhatian publik, terutama dengan kehadiran Dinar Candy, yang disebut-sebut sangat mendukung terdakwa selama proses hukum berlangsung. (eri/ira)