Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Direktur PT PSJ Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Kasus Penyerobotan Kawasan Hutan
Penyidik Kejari Tanjab Barat menahan mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PAJ). -Ist/Jambi Independent -
Kualatungkal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menahan mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) berinisial SST, yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan kawasan hutan. Tindakannya diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 126 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa SST menjabat sebagai Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002 hingga 2008, dan kemudian menjadi Komisaris PT PSJ pada periode 2008 hingga seterusnya.
"Tersangka SST akan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal," ujar Sudarmanto pada Senin (9/12/2024).
BACA JUGA:Wakapolsek Pelepat Periksa HP Personel Antisipasi Judi Online
BACA JUGA:Dijanjikan Upah Puluhan Juta Egi Rahma Terjerat Kasus Narkoba dan Diadili di Pengadilan Jambi
Menurut hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini melibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 126 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat penyerobotan lahan seluas lebih dari 1.000 hektare yang dilakukan oleh PT PSJ.
Selain SST, Kejari Tanjabbar juga memanggil dua orang lainnya sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Namun, keduanya tidak hadir pada pemanggilan hari ini.
"Kami akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap keduanya untuk melanjutkan proses penyidikan," tambah Sudarmanto.
Penyidik Kejari Tanjabbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (*/ira)