Dijanjikan Upah Puluhan Juta Egi Rahma Terjerat Kasus Narkoba dan Diadili di Pengadilan Jambi

-Ist/Ilustrasi -

JAMBI — Sebuah kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Egi Rahma Putra bin Ridwan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 28 November 2024. Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang terjerat dalam percakapan tentang bisnis narkoba.


Menurut dakwaan, Egi Rahma Putra terlibat menjual narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 7 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Loket Travel Jambi Indah Trans, yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 45, Simpang Kawat, Kota Jambi.


Awalnya, terdakwa menerima telepon dari seorang saksi bernama Kenanda pada malam sebelumnya. Dalam percakapan itu, Kenanda memberitahukan bahwa sabu sebanyak setengah kilogram akan segera sampai. Kenanda juga menjanjikan upah sebesar 10 juta rupiah kepada terdakwa, yang akhirnya membuat terdakwa setuju untuk menjemput paket sabu tersebut.

BACA JUGA:Sipir Lapas Jambi Tetap Divonis Mati Pengadilan Tinggi Jambi Kuatan Putusan PN Jambi

BACA JUGA:Kejari Muarojambi Tahan Kabid Ketahanan Pangan Dugaaan Korupsi Mandiri Pangan


Pada pagi harinya, Kenanda mengonfirmasi bahwa paket sabu akan dikirimkan dan meminta terdakwa untuk menjemputnya di Loket Travel Jambi Indah Trans. Terdakwa pun pergi ke tempat tersebut dan, tanpa izin dari pihak berwenang, menerima sebuah kotak yang diduga berisi sabu.


Ketika barang bukti diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam di dalam kotak yang sebelumnya dikira berisi speaker aktif.


Pihak kepolisian kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total berat sabu yang ditemukan adalah 494,68 gram, dengan 0,56 gram sisanya digunakan untuk uji laboratorium. Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa kristal putih yang ditemukan mengandung methamfetamin, yang termasuk dalam golongan narkotika jenis I.


Terdakwa Egi Rahma Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan