Ahli Waris Terima Rp 47 Juta, Asuransi Jemaah Haji Meninggal Dunia

ASURANSI: Pemeriksaan calon jemaah haji sebelum keberangkatan beberapa waktu lalu. ASURANSI: Pemeriksaan calon jemaah haji sebelum keberangkatan beberapa waktu lalu. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

Jemaah perlu melakukan penyetoran awal sebesar Rp 25 juta. Kamudian saat pelunasan sebesar sekitar Rp 31 juta. Jadi total yang dibayar oleh masing-masing jemaah adalah Rp 56 juta. 

"Tidak semuanya ditanggung jemaah, ada subsidi Rp 37,6 juta. Pelunasan sendiri dilakukan nanti ketika sudah terbit keputusan dari presiden dan Kemenag," tandasnya. (enn/ira)

Tag
Share