Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pengawasan dan Pemeriksaan Oleh BPK RI

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi memenuhi undangan BPK RI Perwakilan Jambi.-Junaidi/Jambi Independent-

MUARO JAMBI - Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dalam rangka mengikuti rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah semester II tahun 2024.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang auditorium Sultan Thaha Gedung BPK RI Perwakilan Jambi, Jalan Pangeran Hidayat KM 6,5 Nomor 65 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA: Pj Bupati, Minta 43 Calon Guru Penggerak, Lakukan Perubahan di Sekolah

BACA JUGA: Kejari Sarolangun Musnahkan 172 Barang Bukti, Dari 64 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap


Kepala BPK Perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.


Pejabat katanya, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.


"Jawaban atas laporan dimaksud disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, jelasnya.


Lebih lanjut Paula Henriengatakan berdasarkan pasal 11 peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasil hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).


"Kami ingin menyampaikan apresisasi kepada daerah yang telah berkomitmen dan mengaharapkan dukungan langsung pimpinan daerah dalam mengawal pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah semester II tahun 2024 Provinsi Jambi," ujarnya.


“Bagi kami komitmen pemerintah daerah terlihat dari tingkat kehadiran pimpinan daerah. Kembali kami mengingatkan bahwa inspektorat koordinator tindak lanjut namun tidak berarti dapat begerak sendiri tanpa dukungan pimpinan daerah," timpalnya.


Sementara itu, disela-sela acara tersebut, Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi terus berkomitmen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Gubernur Tutup Peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Bungo

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan “Funtastic Aquatic” untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Tak Terlupakan


Katanya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Muaro Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan