Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi, Dana Hibah KONI, Kota Sungai Penuh
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh.-Muhammad Hanif Azaki/Jambi Independent-
Akibat dari penyimpangan ini, masing-masing cabang olahraga tidak menerima dana sesuai dengan ketentuan Nota Pemberian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan. Para terdakwa Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri hanya memberikan dana yang tidak sesuai kepada masing-masing cabang olahraga.
Selama proses persidangan, keempat terdakwa akan dititipkan di Lapas Jambi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yofistian, dengan hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.
Dana hibah tersebut diperunakan untuk Kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp.2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400; fan Pembinaan Cabang Olahraga sebesta Rp.200.000.000.
"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000," sebut Jasa Alex, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan.
Setelah pengajuan permohonan pencairan tersebut, kemudian Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh memberikan dana Hibah tersebut kepada KONI Kota Sungai Penuh melalui transfer ke Rekening milik KONI Kota Sungai Penuh .
Dana hibah kemudian oleh terdakwa Khairi, Benni Zekmana, danTriko Marfendri melaksanakan kegiatan Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 719.226.400.
BACA JUGA:Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibukota
BACA JUGA:BPJN Jambi Siagakan Alat Berat Selama Arus Mudik
Namun dalam pelaksananny kemudian terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendrimelakukan pemotongan terhadap Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 kepada masing-masing cabang olahraga.
Pemotongan itu seolah-olah untuk pembayaran pajak sedangkan pemberian bantuan berupa uang dari KONI Kota Sungai Penuh tersebut bukan merupakan objek Pemungutan dan/atau Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22.
"Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga namun terdakwa Khairi, Saksi Benni Zekmana dan saksi Triko Marfendri hanya memberikan bantuan kepada masing-masing cabang olahraga," sebut JPU. (mg05/ira)