Mantan Ketua Komite Dituntut 1 tahun 6 Bulan Korupsi Pembangunan RKB SMA Negeri 2 Tanjab Timur
DITUNTUT BERSALAH: Yuliawati, mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjab Barat dituntutan bersalah dan dipidana 1 tahun 6 bulan.-Dok/Jambi Independent -
JAMBI – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yuliawati digelar di Pengadilan Negeri Jambi. sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa Yuliawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primair. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Tinggalkan Pesan Disecarik Kertas Pasutri di Merangin Akhiri Hidup karena Terlilit Utang
BACA JUGA:Polres Sarolangun Tangkap Anak di Bawah Umur
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi perintah untuk menjalani penahanan,” sebut JPU Sudarmanto dalam tuntutannya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 188 juta, yang akan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp 150 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman penjara selama 6 bulan akan dikenakan sebagai pengganti,” tegasnya.
Barang bukti berupa angka 1 hingga angka 65 yang terurai dalam surat tuntutan juga diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat melalui saksi Asmaida. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 10 ribu. (mg05/ira)