PPN 12 Persen, Pemerintah Berpotensi Serap Rp75 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.-ANTARA/Imamatul Silfia-

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berpotensi menyerap penerimaan negara sebesar Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama dalam hal asas keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun tarif PPN 12 persen tetap diterapkan, pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah sektor dan barang tertentu.

“Potensi penerimaan itu sekitar Rp75 triliun,” kata Febrio dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Gaya Unik dan Fashionable New Honda Scoopy Siap Jadi Tren Baru di Jambi

BACA JUGA:Buah Tinggi Gula, Tetap Sehat Asal Tak Berlebihan


Pemerintah juga memproyeksikan insentif perpajakan untuk pembebasan PPN pada 2025 mencapai Rp265,5 triliun. Insentif ini akan diberikan pada sektor-sektor tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bahan makanan: Rp77,1 triliun

2. Insentif UMKM: Rp61,2 triliun

3. Transportasi: Rp34,4 triliun

BACA JUGA:Bayer Leverkusen Taklukkan Augsburg 2-0

BACA JUGA: Aldila Sutjiadi alami tuli mendadak

4. Jasa pendidikan dan kesehatan: Rp30,8 triliun

5. Keuangan dan asuransi: Rp27,9 triliun

6. Otomotif dan properti: Rp15,7 triliun

7. Listrik dan air: Rp14,1 triliun

BACA JUGA: Bawa Sajam, Pelaku Pungli Diamankan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan