PPN 12 Persen, Pemerintah Berpotensi Serap Rp75 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.-ANTARA/Imamatul Silfia-
BACA JUGA:Berawal Ribut Setelah Keluar Tempat Hiburan Malam, Polres Bungo Gelar Rekonstruksi
8. Kawasan bebas: Rp1,6 triliun
9. Jasa keagamaan dan pelayanan sosial: Rp700 miliar
Sementara itu, barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, serta jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.
BACA JUGA: PT Surya Sentosa Primatama Serahkan Hadiah Umroh Gratis Pemenang Undian Daifit 2024
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Manfaat Air Rebusan Kunyit untuk Kesehatan
Febrio menegaskan bahwa meskipun tarif PPN dinaikkan, pemerintah akan memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan. “Masyarakat yang mampu yang akan membayar sesuai dengan undang-undang, dan kami akan memberikan prinsip keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen, serta yang akan diberikan insentif, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Febrio juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun depan. “APBN tahun depan belum mulai, tapi akan kami kelola dengan baik,” katanya.
Dengan kebijakan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sembari memastikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)