Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid, Besaran Diskon 3 Persen

Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid, besaran diskon 3 persen-foto; ilustrasi-jambi independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon PPnBM yang diberikan untuk mobil hybrid adalah sebesar 3 persen.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. "PPnBM untuk kendaraan hybrid ini akan ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.

BACA JUGA:PT SAPM Tolak Tuntutan Ali Sirat Cs, Sudah Buat Laporan ke Polres Sarolangun

BACA JUGA:Terungkap Setelah Keponakan Berbadan Dua, Polisi Tangkap Paman Pelaku Rudapkasa

Selain mobil hybrid, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan insentif yang sama. Insentif ini berlaku untuk mobil listrik berbasis baterai, baik yang diproduksi di dalam negeri dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), maupun yang diimpor secara utuh (CBU) atau setengah rakitan (CKD).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi, sejalan dengan target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan. Kebijakan terkait bea masuk untuk mobil listrik impor juga akan diterapkan mulai Januari 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Acara Customer Gathering Replanting PT Altrak 1978 Jambi, Meningkatkan Silaturahmi dan Komunikasi

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi mobil listrik dan hybrid di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan