Terdakwa 10 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

Ilustrasi persidangan.-ilustrasi persidangan/Jawa Pos-
JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Mashuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 26 November 2024. Sidang tersebut beragendakan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Muhammad Heriadi dan Meri Anggraini Siregar. Dalam sidang tersebut, Mashuri dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Mashuri, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA: Niat Ingin Mencari Kerja, Warga Sungaipenuh Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Polres Bungo Musnahkan Sabu Seberat 100 Gram, Tindak Lanjut Penangkapan Tersangka Suwarno
Tindakannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Di antaranya adalah dua bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisi narkotika jenis sabu.
Sabu yang disita memiliki berat bersih masing-masing 1.000,189 gram untuk plastik A dan 888,889 gram untuk plastik B. Selain itu, terdapat dua bungkus plastik besar berisi tablet ekstasi dengan logo singa sebanyak 10.032 butir, yang memiliki berat bersih 2.508,496 gram.
Selain narkotika, aparat juga menemukan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba, termasuk dua unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, kantong plastik berwarna hitam dan kuning, serta beberapa kantong belanja. Terdapat pula barang bukti berupa biji ganja yang dimiliki oleh Edward Thomson Purba (DPO), dua unit ponsel Nokia yang sudah tidak berfungsi, serta satu unit mobil Honda BR-V warna abu-abu dengan nomor polisi BH 1598 GP, yang dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Pembangunan Pintu Air dan Normalisasi Irigasi, Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian dan Ekowisata
BACA JUGA:UMK Muaro Jambi 2025 Naik 6,5 Persen
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut juga menegaskan bahwa barang bukti berupa ponsel dan mobil digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, dan keduanya telah rusak serta tidak memiliki nilai ekonomis. Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain satu bungkus plastik besar berwarna biru berisi sabu dengan berat bersih 997,363 gram.
Tuntutan pidana seumur hidup terhadap Mashuri menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi. Selain tuntutan pidana, biaya perkara juga dibebankan kepada negara. (mg05/ira)